Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN— Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berlangsung semakin menarik.
Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika hakim konstitusi menggali asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Norma tersebut menjadi sorotan karena mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah norma semacam itu sebelumnya sudah pernah digunakan dalam aturan KPU untuk Pilpres.
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan yang cukup tajam.
Hakim MK Kejar Jawaban KPU
Komisioner KPU Idham Kholik memberikan penjelasan dengan mengaitkan aturan tersebut dengan regulasi pendidikan, termasuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Namun, hakim MK kemudian memperjelas pertanyaan yang ingin mereka dapatkan jawabannya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa yang ingin diketahui bukan sekadar dasar regulasi pendidikan yang digunakan KPU, melainkan apakah materi pengecualian untuk lulusan sekolah asing tersebut pernah dimuat dalam PKPU Pilpres sebelumnya.
Pertanyaan itu menjadi penting karena pemohon perkara mempersoalkan mengapa ketentuan tersebut muncul dalam PKPU yang digunakan menjelang Pilpres 2024.
Menurut pemberitaan mengenai jalannya persidangan, Saldi kemudian kembali menanyakan secara spesifik apakah ketentuan tersebut sudah ada dalam PKPU Pilpres lima tahun sebelumnya, yakni pada Pemilu 2019.
Jawaban akhirnya datang dari Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Belum, Yang Mulia,” jawab Afifuddin dalam persidangan.
Jawaban singkat tersebut langsung menjadi bagian penting dari polemik yang berkembang.
Yang dipersoalkan hakim bukan sekadar ada atau tidaknya aturan pendidikan, tetapi kapan dan bagaimana norma pengecualian itu pertama kali masuk ke dalam aturan KPU Pilpres.
Baca Juga: Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
Mengapa Pasal 18 Ayat (3) Jadi Sorotan?
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terhadap kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah dalam kondisi tertentu bagi calon yang memiliki latar pendidikan luar negeri dan telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan perkara syarat pendidikan Gibran karena pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur UU Pemilu harus telah dipenuhi ketika proses pencalonan berlangsung. Mereka juga mempersoalkan keberadaan norma pengecualian dalam PKPU 19/2023.
Di sinilah istilah “pasal selundupan” kemudian mencuat ke ruang publik.
Namun, istilah tersebut merupakan tudingan atau karakterisasi dari pihak yang mengkritik proses pembentukan aturan, bukan kesimpulan hukum MK.
Salah satu yang menggunakan istilah tersebut adalah Guntur Romli melalui unggahannya di media sosial setelah menyaksikan perdebatan dalam persidangan. Ia mempertanyakan apakah ketentuan tersebut memang hanya muncul untuk Pilpres 2024 dan dikaitkan dengan pencalonan Gibran.
Sementara itu, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan MK dan belum menghasilkan putusan akhir.
Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika hakim konstitusi menggali asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
KPU Punya Penjelasan Berbeda
Menariknya, KPU tidak serta-merta mengakui bahwa kemunculan norma tersebut merupakan bentuk penyelundupan aturan.
Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa penyusunan regulasi pencalonan harus memperhatikan peraturan dari lembaga lain, terutama aturan yang berkaitan dengan dokumen persyaratan calon.
KPU juga menyampaikan bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Menurut KPU, sengketa mengenai syarat pencalonan seharusnya masuk dalam mekanisme yang tersedia melalui Bawaslu.
Artinya, terdapat dua persoalan berbeda yang kini diuji dalam perkara tersebut.
Pertama, soal substansi dan asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Kedua, soal apakah MK memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan tersebut dalam perkara PHPU yang diajukan jauh setelah Pilpres 2024 selesai.
Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika hakim konstitusi menggali asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Bukan Cuma Soal Pasal, Verifikasi Dokumen Pendidikan Ikut Disorot
Persidangan juga menyoroti proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran ketika pencalonan berlangsung.
Hakim sebelumnya meminta penjelasan KPU mengenai bagaimana proses verifikasi dilakukan. Bawaslu pun diminta menjelaskan pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang 23 September, KPU melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa para pemohon mendasarkan permohonan pada asumsi dan indikasi tanpa menunjukkan keadaan spesifik maupun bukti konkret yang menjadi dasar dugaan pelanggaran.
KPU juga menyoroti tidak adanya laporan atau temuan Bawaslu yang menjadi dasar penindakan sejak tahapan pencalonan hingga pemungutan suara.
Dengan demikian, persoalan yang kini berada di meja hakim MK bukan hanya soal satu pasal.
Ada pula pertanyaan mengenai proses pembentukan regulasi, mekanisme verifikasi dokumen, pengawasan Bawaslu, kewenangan MK, hingga batas waktu pengajuan perkara.
Baca Juga: Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran
Gugatan Ini Sudah Masuk Tahap Penting
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap status pencalonan dan pelantikan Gibran.
Namun, KPU mempertanyakan kewenangan MK sekaligus menilai permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu pengajuan PHPU. Dalam sidang, kuasa hukum KPU bahkan menyebut permohonan tersebut terlambat 905 hari jika dihitung berdasarkan keputusan-keputusan KPU yang menjadi objek sengketa.
Karena itu, sebelum masuk lebih jauh ke pokok persoalan, MK juga harus menentukan apakah perkara tersebut dapat diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
Jawaban 'Belum' Memicu Pertanyaan Baru
Pada akhirnya, satu jawaban pendek dari Ketua KPU menjadi salah satu bagian yang paling banyak diperbincangkan dari persidangan.
Ketika ditanya apakah norma mengenai pengecualian dokumen pendidikan luar negeri tersebut sudah ada dalam aturan Pilpres sebelumnya, Afifuddin menjawab:
Belum, Yang Mulia.
Bagi pihak yang menggugat, jawaban tersebut dianggap memperkuat pertanyaan mengenai asal-usul norma tersebut.
Namun, secara hukum, jawaban bahwa norma itu belum pernah ada dalam PKPU Pilpres sebelumnya belum dengan sendirinya membuktikan bahwa norma tersebut sengaja dibuat untuk menguntungkan Gibran.
Pertanyaan mengenai siapa yang mengusulkan, bagaimana proses perumusannya, apakah pernah dibahas dalam rapat resmi, serta dasar hukum yang digunakan masih menjadi bagian yang harus diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti.
MK sendiri telah meminta KPU memberikan penjelasan mengenai proses tersebut. Risalah resmi MK mencatat sidang 23 September 2026 sebagai agenda penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Dengan demikian, sorotan terhadap “pasal selundupan” belum merupakan kesimpulan hukum.
Justru, pertanyaan besar yang kini menunggu jawaban adalah: siapa yang merumuskan Pasal 18 ayat (3), apa dasar pembentukannya, dan bagaimana norma tersebut akhirnya masuk ke PKPU Nomor 19 Tahun 2023?
Jawaban atas rangkaian pertanyaan itulah yang berpotensi menjadi salah satu bagian penting dalam kelanjutan pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik






